Jualan narkoba di gubuk, 2 Pelaku di grebek Satnarkoba Polres Kampar
KUOK-Satnarkoba Polres Kampar sukses menangkap 2 pelaku di gubuk dimana mereka simpan Narkoba jenis (Methafitamin)shabu-shabu, berat bruto 32,56 Gram, Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Dengan nama inisial YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Mereka digrebek di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Dari mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 32.56 Gram), hp jenis Oppo warna black, hp merek Realme warna black, hp merek Nokia warna black, digital timbangan, dan plastik putih bening, plastik klip putih bening dan uang jualan sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Penangkapan dimulai saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar memulaj penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang berada di Dusun Pulau Terap I, Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar menagkap 2 terduga pelaku
Lalu dilakukan penggeledahan dan disaksikan langsung oleh desa setempat dan ditemukan 4 paket bukti Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang disimpan di lantai gubuk dimana tempat mereka sedang duduk bersama.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprizal SH dibenarkan penangkapan 2 pelaku.
Selanjutnya 2 pelaku dan barbut(barang bukti) di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
" Katakan No kepada Narkoba, Narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Menjauhlah dan di harapkan orang tua bisa mengontrol anak-anaknya biar tidak terjerumus ke dalam bahaya Narkoba dan darurat narkoba,"kata Kasat.
Sumber Humas Polres Kampar
0 Komentar