Beritariau-Indra Kesuma alias Indra Kenz,terdakwa kasus penipuan,pencucian uang,penyebar konten negatif dan investasi bodong binary option Binomo, divonis hukuman mati dan denda Rp 5 miliar, 10 tahun penjara.Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dengan Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 164 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 183.365.707.894 (Rp 183,36 miliar). Hakim juga menokok palu bahwa semua aset Indra Kenz yang disebut berjumlah lebih dari Rp 100 miliar, dirampas dan disita oleh negara.Mendengar keputusan itu, para korban trader Binomo keluar dari ruang sidang, menangis dan berteriak tidak terima karna Para korban tidak terima penyitaan aset Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban. "Aset itukan dari penipuan terdakwa, jadi diakan dihukum mati, tapi kami korban minta ganti rugi? Aset sitaan dikembalikan ke negara. Inikan bukan hasil korupsi ? Juga bukan uang negara? "kata Rizki Rusli sambil emosi,
Ada korban yang rugi Rp 2,5 miliar.Dalam persidangan ini, pimpinan hakim mentafsirkan aset ramoasan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan ke para korban dalam kasus ini,pasalnya para korban bersalah karena bermain judi."Atas dasar pasal ini tidak boleh melestarikan permainan judi,jadi barbut nomor 227 dan 288 koalisir ini menjadi aset negara maka harus dirampas untuk negara, ujar Hakim Rahman di PN Tangerang, Selasa
(15/11/2022).
0 Komentar