Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
untuk rokok sebesar 10 % tahun 2023 & 2024.keputusan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), & sigaret kretek pangan (SKP) di bebedakan sesuai dengan golongannya.
Pemberitahuan akan disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani usai miting bersama Presiden Jokowidodo di Istana Kepresidenan Bogor."Rata-rata 10 %, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata naik antara 11,5 hingga 11,75% (persen), SPM I dan SPM II juga naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata mengkeu Sri Mulyani.
Naiknya tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai terus akan berlangsung setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
Hari ini juga akan diumumkan untuk menaikan cukai untuk rokok elektronik adalah 15 % dan untuk rokok elektrik 6 % HTPL. Ini berlaku untuk setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun mendatang, Dalam penetapan CHT, pemerintah telah menyusun instrumen cukai dengan ditimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja para pertanian hingga industri rokok. Disela itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi rokok anak diusia 10-18 tahun menjadi 8,7 % yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, kata Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok diindonesia yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua sehabis beras. Bahkan, konsumsi tersebut sangat melebihi konsumsi dari bahan pokok biasanya
"Konsumsi rokok diindonesia adalah peringkat kedua dengan jumlah konsumsi mencapai 12,21 % dari konsumsi rumah tangga yang miskin,begitu juga untuk masyarakat pedesaan.dan bahkan melebihi konsumsi sembako dan bahan pokok yang merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat," kata Sri Mulyani.
https://www.beritariauhot.eu.org/
0 Komentar